Apakah kalian tau apa itu NAPZA? Pasti kata NAPZA tidak asing lagi di telinga anda sekalian pada zaman globalisasi ini. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif lainnya. Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan berbahaya lainnya).
Pengaruh jangka panjang adalah gangguan pada paru - paru dan jantung. Toleransi dapat muncul dan rokok dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis, walaupun tidak sehebat zat psikoaktif lainnya. Gejala ketagihan berupa pusing, gelisah, cemas, sulit tidur, gemetar atau lelah . Hampir setiap hari di televisi, koran, radio dan media lainnya terdapat berita mengenai barang-barang haram tersebut. Potensi menghancurkan dari narkoba sangatlah besar. Suatu bangsa berada di ambang kehancuran manakala generasi mudanya sudah menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dari tahun ketahun data menunjukan bahwa angka korban penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Terdiri dari berbagai usia dan strata sosial. Bahkan dewasa ini penyalahgunaan narkoba telah meramba tidak hanya dikalangan SLTP tetapi juga mengancam siswa sekolah dasar. Akankah generasi muda kita nanti menjadi the lost generation?
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zat-zat berbahaya dalam kehidupan sehari-hari. selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci.
1. NARKOTIKA
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca(kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Dan digunakan secara medis atau disalahgunakan yang mempunyai efek psikoaktif. Yang Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Ganja atau Cannabis(kanabis) atau Marijuana/Marihuana/Mariyuana
Heroin atau Putaw
Methadone (MTD)
Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
2.ALKOHOL
Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia famasi. Sehingga alkohol adalah zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat.
3.PSIKOTROPIKA
PSIKOTROPIKA adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pildan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebutadalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsumtulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara PSIKOAKTIVA adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi. berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
4.ZAT ADIKTIF
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.. Zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisamematikan sel-sel otak. Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau)dan kafein (kopi).
Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 tentang narkotika :Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkanpenurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapatmenimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongansebagai berikut :
Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakanuntuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalamterapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkanketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja.
Narkotika golongan II : Narkotika yangberkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuktujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggimengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garamdalam golongan tersebut.
Narkotika golongan III : Narkotika yangberkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atautujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringanmengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotikadalam golongan tersebut.
Menurut Undang-undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika :psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukannarkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif padasusunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitasmental dan perilaku.. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapatdigunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalamterapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindromketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
Psikotropika golongan II : Psikotropika yangberkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atauuntuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuatmengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin,sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
Psikotropika golongan III : Psikotropika yangberkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atauuntuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedangmengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital,flunitrazepam.
Psikotropika golongan IV : Psikotropika yangberkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi danatau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringanmengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam,bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG) .
NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya Alkohol dan Tembakau..
A.ALKOHOL
Awalnya dalam dunia kedokteran, alkohol digunakan sebagai antiseptik atau pembersih kulit, karena sifat alkohol dapat membunuh mikroba patogen.
Dalam perkembangannya semakin banyak orang yang mencampurkan alkohol dalam minuman dan menjadikannya sebagai minuman kesegaran. Dengan dalih minuman kesegaran dan kesehatan banyak produk-produk minuman beralkohol yang kini terjual bebas di pasaran. Padahal minuman beralkohol hanya sedikit sekali manfaatnya dibandingkan kerugiannya. Dalam dosis kecil mungkin alkohol dapat merangsang konsentrasi dan daya pikir. Hal ini dimungkinkan karena adanya pacuan adrenalin dan rangsangan Syaraf Pusat.
Namun jika dilihat kerugiannya, mestinya orang harus berfikir 2 kali dalam mengkonsumsi alkohol:
1. Pemakaian jangka panjang dan overdosis justru menurunkan fungsi
otak akibat dirangsang terus menerus dan terjadi pembiusan otak.
2. Hati (liver) menjadi berlemak dan rusak (sirosis hepatis)
3. Kerusakan ginjal, pankreas
4. Adiksi
5. Kematian, bisa terjadi dalam jangka waktu singkat maupun panjang.
B.TEMBAKAU
Tembakau berasal dari tanaman Nicotania Tabacum. Nikotin bersifat merangsang jantung dan sistem saraf. Pada saat tembakau diisap, detak jantung bertambah dan tekanan darah naik akibat nikotin itu . Tetapi bagi para perokok berat, merokok dapat bersifat menenangkan . Zat lain adalah Tar yang mengandung unsur penyebab kanker dan gangguan pernafasan. Sedangkan zat lainnya adalah karbon monoksida dalam asap yang sangat berbahaya. Zat ini mengurangi kemampuan badan membawa oksigen menuju jaringan tubuh dan dapat menimbulkan arterioklerosis ( mengerasnya pembuluh ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar